Sebagian orang yang cerdas dalam perhitungan perencanaan keuangan keluarga boleh jadi mempertimbangkan manfaat DPLK sebagai investasi rencana pensiun. DPLK adalah dana pensiun yang dikelola oleh lembaga keuangan seperti bank dan perusahaan asuransi yang telah terdaftar di asosiasi. Artikel ini ditulis setelah kami mendapatkan gambaran dari pihak bank tentang simulasi atau cara menghitung keuntungan DPLK sekaligus perhitungan pajak. Yup, keluarga kami berencana untuk ikut program ini setelah mengetahui berapa besar keuntungan yang akan peroleh dari modal setelah dikurangi biaya-biaya administrasi bank penyelenggara dan pajaknya (Pph).
Walaupun masih muda ataupun belum menikah / berumah tangga, tidak ada kerugian jika ikut program pensiun individu mandiri (perorangan) seperti DPLK. Keuntungannya tidak hanya untuk memenuhi jaminan dana kesejahteraan hari tua namun dapat digunakan untuk membeli rumah dan mobil ke-2, naik haji, berlibur, dihibahkan untuk membangun sarana umum seperti tempat ibadah/mesjid, dana kampanye bagi yang ikut caleg setelah pensiun, biaya anak jika saatnya masuk kuliah, dll.
Berapa lama jangka waktu investasi di DPLK? Idealnya / sebaiknya 10, 15, atau 20 tahun; agar keuntungan atau return yang diperoleh lebih tinggi / besar. Lama juga yup? karena kita tidak mengetahui kejadian di masa depan. Rencana keuangan keluarga yang dibuat saat ini bisa jadi berubah di masa yang akan datang karena situasi, kondisi, tuntutan ekonomi, bahkan karena pengaruh / dampak negatif positif inflasi.
Siapa saja dapat ikut DPLK secara individu (mandiri), contohnya seperti mahasiswa yang sudah berumur diatas / sama dengan 18 tahun, seorang pegawai / PNS, dan staf / karyawan suatu perusahaan. Orang yang tidak punya penghasilan pun bisa daftar DPLK asalkan memiliki dana minimal setor setiap bulannya, hehehe. Yup, karena orang yang investasi di DPLK tidak harus kaya atau tidak membutuhkan modal besar, setorannya murah; relatif kecil tiap bulan.
Sebagai contoh adalah DPLK BRI. Pembukaan rekening gratis (Rp 0), setoran / iuran minimum Rp 100 ribu per bulan, biaya administrasi Rp 2000/bulan, biaya pengelolaan 0.7% per tahun, biaya penarikan 1% dari dana yang ditarik saat cair. Kami saran memilih DPLK BRI PSU, karena resiko rendah daripada DPLK BRI Saham dan keuntungannya cukup tinggi daripada menabung di tabungan (indikasi return sebesar 0.5% - 1.25% per bulan atau 6% - 15% per tahun). Oleh bank, kumulasi dari setoran / iuran DPLK BRI PSU akan ditempatkan pada deposito, SBI, surat utang negara (SUN), investasi reksadana pasar uang, giro, dan turunannya; porsi instrumen investasi sesuai aturan pemerintah. Selama ini, kinerja DPLK BRI PSU cukup baik, return rata-rata 8% per tahun.
Sebagai ilustrasi, ini adalah perbandingan keuntungan DPLK BRI PSU vs tabungan. Jika setoran DPLK Rp 100 ribu setiap bulan maka dalam jangka waktu 10 tahun akan mendapat Rp 19.500.000, 15 tahun Rp 37.700.000, dan 20 tahun Rp 65.500.000. Berbeda jika menabung Rp 100 ribu per bulan maka dalam 10 tahun akan memperoleh Rp 13 juta, 15 tahun Rp 20 juta, dan 20 tahun Rp 28 juta, inipun sudah ditambah bunga bank 2% per tahun. Adapun simulasi DPLK BRI PSU diatas adalah proyeksi keuntungan / return dengan asumsi hasil pengembangan adalah 10% per tahun, sudah memperhitungkan pajak atas manfaat pensiun dan pajak atas bunga tabungan, namun belum memperhitungkan biaya administrasi. Simulasi yang valid dapat menggunakan aplikasi yang terdapat di website pengelola DPLK, yup.
Lain halnya dengan DPLK Bank Jabar (BJB) dan/ Bank Jateng (BPD), setoran minimum dapat Rp 50 ribu setiap bulan. Untuk DPLK Muamalat, setahu kami biaya administrasinya lebih besar daripada yang lain. Sementara, jika membuka DPLK di BRI harus memiliki rekening tabungan di BRI (autodebet), maka pada DPLK Bank Mandiri tidak harus; setoran cash dapat dilakukan dari rekening bank lain. Penyelenggara / pengelola terdaftar DPLK lainnya, yaitu BNI, Syariah Muamalat, Manulife, AIA Financial, Bumiputera, Indolife, Tugu Mandiri, Bringin Life, Allianz.
Bagi yang telah cukup umur, kami sarankan untuk membuat NPWP karena sudah termasuk orang Wajib Pajak (WP). DPLK termasuk instrumen investasi yang kena pajak, dengan mempunyai NPWP maka pajak dari bruto investasi tidak akan kena pajak 2x lipat saat pencairan DPLK. Sesuai peraturan pemerintah yang kami ketahui, jika saat pencairan total hasil kotor (bruto) investasi DPLK dibawah Rp 50 juta maka tidak dikenakan pajak (Pph 0%), sedangkan diatas Rp 50 juta kena pajak 5%. Contoh, dana yang sudah terkumpul dari investasi DPLK Rp 60 juta, saat cair kena pajak Rp 3 juta, dan bagi yang tidak punya NPWP dikenakan pajak Rp 6 juta (2x lipat). Hasil investasi tersebut belum memperhitungkan biaya administrasi pengelola DPLK, yaitu pihak bank.
Investasi rencana pensiun seperti DPLK bukanlah harga mati, bukan pula mutlak harus ikut sebagai peserta. DPLK bukan merupakan produk bank sehingga tidak dijamin oleh bank serta tidak termasuk dalam cakupan obyek program penjaminan simpanan bank oleh LPS. Masih banyak instrumen investasi terbaik lainnya yang bisa kita pelajari jika perlu. Hal yang paling penting adalah niat bagaimana mempersiapkan rencana keuangan untuk keluarga kita tercinta di saat sekarang, di waktu yang akan datang, dan di masa depan.
4 comments:
ID
Bagus sekali penjelasannya.
Lembaga Sertifikasi ISO
INDOSTAR303 AGEN JUDI BOLA, BANDAR TOGEL, BOLA TANGKAS DAN SABUNG AYAM ONLINE TERPERCAYA INDONESIA
asuransi TERPERCAYA INDONESIA
Nissan mobil keluarga INDONESIA
INDOSTAR303 AGEN JUDI BOLA, BANDAR TOGEL, BOLA TANGKAS DAN SABUNG AYAM ONLINE TERPERCAYA INDONESIA
asuransi TERPERCAYA INDONESIA
Nissan mobil keluarga INDONESIA
INDOSTAR303 AGEN JUDI BOLA, BANDAR TOGEL, BOLA TANGKAS DAN SABUNG AYAM ONLINE TERPERCAYA INDONESIA
asuransi TERPERCAYA INDONESIA
Nissan mobil keluarga INDONESIA
Post a Comment