Pages

Paparan, Kebijakan SVLK Kayu Indonesia

Artikel kehutanan ini membahas penjelasan tentang pengertian, kebijakan, pasar, biaya, ekspor, kekurangan dan kelebihan, permasalahan, serta harapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Jika ada kesalahan dalam penulisan kata atau kalimat, artikel ini akan di-update / diperbarui.

Pengertian dan Kebijakan SVLK.
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu Indonesia,  SVLK adalah suatu mekanisme pelacakan kayu yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber/asal kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Sistem ini dikembangkan untuk mendukung peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan yang legal di Indonesia.
Dephut/Kemenhut sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 jo. P.68/Menhut-II/2011 jo P.45/Menhut-II/2012 jo P.42/Menhut-II/2013 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, atau pada Hutan Hak; dimana implementasi SVLK diberlakukan bagi unit usaha kehutanan dari hulu sampai di hilir. Dari pemilik hutan rakyat sampai dengan industri primer, pengrajin, dan pedagang ekspor, wajib memiliki Certificate of legal wood atau Sertifikat Legalitas Kayu, SLK. Hal ini semata-mata bermaksud untuk memperbaiki tata kelola hutan menuju tercapainya pengelolaan hutan yang lestari. Tujuannya, lestari hutannya dan lestari produksinya.

Ekspor kayu legal.
Berbicara mengenai perkembangan ketentuan ekspor produk industri kehutanan, pada tanggal 1 Januari 2013 telah diberlakukan mekanisme penggunaan dokumen V-legal berdasarkan aturan Kemendag, yaitu: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2012. Dokumen ini diterbitkan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) melalui Sistem Informasi Legalitas kayu (SILK) online di Kementerian Kehutanan yang terkoneksi dengan INATRADE di Kementerian Perdagangan, dan INSW di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dari data SILK, kita dapat mengetahui peta perdagangan ekspor kayu legal Indonesia. Baik jumlah dokumen V-legal yang terbit, jumlah negara-negara tujuan ekspor, pelabuhan-pelabuhan bongkar muat yang paling ramai, nilai dan besaran volume kayu ekspor, sampai dengan kabar/berita kemajuan implementasi SVLK kayu legal Indonesia.
Pembangunan Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) ini, memungkinkan pihak kepabeanan negara tujuan ekspor  memperoleh kepastian dan klarifikasi atas legalitas kayu dari Indonesia. Perlu diketahui bahwa hasil-hasil hutan dan produk-produk olahan kayu tetap menjadi 5 besar dari 10 komoditi utama ekspor nasional.

Pasar kayu legal, keuntungan SVLK?
Seiring dengan makin populernya kayu legal, satu per satu bagian dari market atau pasar global telah mensyaratkan adanya dokumen legalitas dalam peredaran dan perdagangan kayu internasional. Dengan adanya mekanisme ini, produk-produk illegal akan semakin terdesak dan akan segera mengikuti  ketentuan legalitas. Tentunya hal ini merupakan kabar baik dalam menekan laju illegal loging, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat global bahwa peredaran hasil hutan kayu di Indonesia semakin baik, dan semakin legal.
Dengan demikian, keuntungan di atas dapat menjadikan peluang bagi ekspor produk kayu legal kita bertambah besar, dan memungkinkan untuk menjawab tantangan bahwa masyarakat pemodal tidak akan ragu-ragu lagi untuk menanamkan investasinya di sektor kehutanan Indonesia, terutama di Kabupaten Jepara, sentra industri kerajinan kayu di Jawa Tengah, yang produknya sudah terkenal di luar negeri. Oleh karena itu, sebagai instansi pembina, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) setempat, dapat mendorong industri dan pengrajin kayu untuk mendapat SVLK di Kab. Jepara.
Perlu kita pahami bahwa penerapan Sistem Verikasi Legalitas Kayu (SVLK) bukanlah penghambat kegiatan produksi sektor industri perkayuan. Hal ini dapat dibuktikan dari data SILK online bahwa nilai dan jumlah ekspor produk-produk kehutanan mengalami peningkatan karena permintaan buyer terhadap penggunaan Dokumen V-Legal cukup tinggi. Selain itu, banyak para pelaku usaha industri kayu yang sudah memperbaiki kualitas manajemen usahanya sekaligus melengkapi dokumen angkutannya untuk mendapat Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK), dengan mempedomani Peraturan Direktur Jenderal BUK No. 8 Tahun 2012 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK).

Permasalahan, premium price SVLK?
Terkait dengan implementasi SVLK, permasalahan yang terjadi di lapangan pasti ada. Karena setiap daerah adalah khas, memiliki kondisi yang berbeda-beda. Oleh karena itu, perbedaan dalam menela'ah dan memahami peraturan-peraturan tata usaha kayu agar dapat terakomodir pada suatu forum, duduk bersama antara pemerintah pusat, daerah, dan asosiasi perkayuan. Diharapkan tercapai suatu kesepahaman, persamaan persepsi, atau bahkan solusi. Ke depan, apa yang telah disepakati, dapat disampaikan sebagai bahan pertimbangan, perhatian, dan kebijakan Pemerintah Pusat dan daerah dalam membuat dan atau merevisi peraturan perundangan. Dengan maksud, agar implementasi SVLK dapat diterapkan sesuai dengan harapan semua pihak.
Selama ini, yang dituntut oleh para pelaku usaha industri kayu dan hutan rakyat, mungkin adalah premium price dari produk kayu olahan dan hasil hutan kayu yang sudah mendapat SLK. Menurut pengetahuan kami, premium price tidak serta merta akan terbentuk dengan sendirinya. Karena harga yang beredar, terbentuk dari dan oleh prilaku pasar, dimana tercapai kesepakatan antara penjual dan pembeli. Terkecuali sector kehutanan mempunyai badan seperti Bulog, membeli dan menampung kayu bersertifikat SVLK sehingga standar harga kayu dapat diatur oleh pemerintah, di sisi lain dapat mengurangi peranan broker kayu. Namun dilain pihak, pendirian dan pembangunan sebuah badan seperti Bulog di sector pertanian ini membutuhkan biaya besar dan mekanisme birokrasi yang panjang. Maka cara terbaik adalah, pemerintah bersama para pelaku usaha kayu dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat (NGO) secara terus-menerus mempromosikan SVLK dan produk SLK pada ajang-ajang pameran produksi hasil hutan, seperti Indogreen Forestry Expo, maupun di forum-forum regional dan internasional. Sehingga diharapkan bahwa presentasi tentang SVLK Indonesia yang bertujuan untuk melestarian hutan Indonesia, dapat diterima dan dipahami oleh para buyer dalam dan luar negeri. Dari persamaan persepsi dan kesepahaman inilah diharapkan terbentuk suatu premium price, yup.

Biaya SVLK, gratis?
Mengenai standar biaya SVLK, PDF Permenhut No. P.13/Menhut-II/2013 dapat didownload di website resmi Dephut. Menurut aturan tersebut, biaya SVLK untuk setiap pelaku usaha kehutanan tidak sama besar. Biaya dibedakan menurut besar modal investasi (dibawah/diatas 500 juta), serta cara mendapat SVLK, seperti mekanisme kelompok. Misalnya, biaya SVLK Rp 39,4 juta untuk Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) kapasitas produksi di atas 2000 meter kubik /tahun sampai dengan 6000 meter kubik /tahun. Sedangkan mekanisme SVLK kelompok dapat diajukan oleh IUIPHHK kapasitas produksi di bawah 2000 meter kubik per tahun.  
Selain itu, Kemenhut juga menyalurkan biaya SVLK gratis untuk mekanisme kelompok bagi industri kayu kecil dan pemilik hutan hak. Mekanisme SVLK kelompok industri kayu kecil diajukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten setempat, sedangkan kelompok hutan rakyat diajukan oleh Dinas Pertanian, Kehutanan, dan Perkebunan setempat.

Harapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Dalam upaya mendukung implementasi legalitas kayu yang dapat memberikan nilai positif bagi kemajuan industri perkayuan, sudah semestinya kita tidak menampung dan memperdagangkan kayu ilegal yang memang tidak jelas asal usulnya, selalu membangun budaya menggunakan produk-produk legal, serta melegalkan setiap jenis usaha kehutanan yang dijalankannya untuk menjamin kepastian usaha. Hal inilah yang dapat meningkatkan martabat bangsa, memperbesar kepercayaan masyarakat global terhadap kayu legal Indonesia, serta dapat membuka peluang usaha investasi di sektor kehutanan Indonesia.

Link:
Indogreen Forestry Expo.
Certificate of legal wood.

1 comment:

edwin said...

info yang sangat bermanfaat.. makasih

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...