Pages

Showing posts with label Investasi Ibadah. Show all posts
Showing posts with label Investasi Ibadah. Show all posts

Zakat Fitrah Menurut 4 Mazhab dan Fatwa MUI

beras zakat fitrah
Hadist shahih tentang zakat fitrah:
Sunnah Nabi Muhammad SAW, dari Ibnu Umar, Rasulullah bersabda:

 فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ الْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat " (HR. Bukhari dan Muslim)

Pengertian tentang zakat fitrah menurut hadist diatas adalah ketentuan wajib bagi setiap muslim untuk membayar zakat; tidak memandang jenis kelamin dan usia. Perhitungan-nya, besar zakat fitrah yang dibayarkan adalah 1 sha' makanan pokok.

Satu sha' menurut mazhab MALIKI setara dengan empat mud dimana satu mud sama dengan sebanyak isi telapak tangan sedang jika mengisi keduanya lalu membentangkannya (Subulus Salam, hal. 111) atau sama dengan 675 Gram. Jadi satu Sha 'sama dengan 2700 Gram (2,7 kg) (Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Beirut, Dar al-Fikr, tt, Juz II, hal. 910).

Begitu juga menurut mazhab SYAFI'I, satu sha' sama dengan 693 1/3 dirham ((Al-Syarqawi, Op cit, Juz I, hal. 371. Lihat juga Al-Husaini, Kifayat al-Akhyar, Dar al-Fikr, Juz I, hal. 295; Wahbah Al-Zuhaili, Tafsir al-Munir, Dar al-Fikr, Juz II, hal. 141), setara dengan 4 mud (Lisaanul Arab 3/400) atau 2751 gram (2,75 kg) (Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiq al Islami Wa Adilatuhu, Dar al-Fikr, Juz II hal, 911). Takaran/ukuran ini sependapat dengan kalangan mazhab HAMBALI bahwa satu sha' sama dengan 2751 gram (2,75 kg).

Imam HANAFI berpendapat berbeda, satu sha' menurut madzhab ini adalah 8 rithl ukuran Irak. Satu rithl Irak sama dengan 130 dirham atau sama dengan 3800 gram (3,8 kg) (Al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu karya Wahbah Zuhailli Juz II, hal. 909).

Bahkan, madzhab Hanafi memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan harga atau uang yang senilai dengan bahan makanan pokok dibayarkan, sedangkan madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali tidak boleh. Ke-3 Imam tersebut hanya mewajibkan menunaikan zakat fitrah dengan makanan pokok seperti kurma dan gandum atau bahan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh penduduk suatu negeri contoh-nya beras untuk di Indonesia.

Sementara, MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) menganjurkan agar umat Muslim yang niat membayar zakat fitrah yang penyalurannya dapat melalui amil pada rumah zakat agar menggenapkan hitungannya menjadi 3 kg orang (Lajnah Daimah, no. fatwa: 12572). Jadi, perhitungan-nya berubah dari 2,5 kg pada perhitungan selama ini. Harapannya, dengan cara penggenapan besaran zakat fitrah ini agar dapat menjadi jalan tengah atas perdebatan dan polemik yang selama ini berkembang berkaitan dengan jumlah besaran zakat fitrah.

Menurut pendapat kami, sebagian besar orang Islam di Indonesia mengaku bahwa dirinya ber-mazhab Syafi'i dan tentunya harus mengikuti ketentuan dari mazhab tersebut bukan? Adapun perbedaan pendapat tentang takaran atau perhitungan besaran zakat fitrah termasuk boleh-nya menggantinya dengan uang atau mengakalinya dengan membayar uang kemudian amil yang membelikannya beras, menunjukkan bahwa tidak semua ulama di Indonesia ber-mazhab Syafi'i. Oleh karena itu, demi kepentingan umat, kembalikanlah masalah ini kepada Al-Qur'an Allah dan Al-Hadist Muhammad sebagai ulil amri diantara kita, sebagaimana ayat di bawah ini:  

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Hai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul dan Ulil Amr di antara kalian. Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya” (QS. An-Nisa [4]: 59).

Semoga bermanfaat.
Read More

Hati-Hati Daftar di Agen Travel Umroh/Haji Tak Resmi

foto ka'bah mekah - ibadah haji umroh
Pergi haji adalah ibadah wajib bagi se-orang muslim yang mampu karena merupakan rukun Islam yang terakhir. Sedangkan umroh dianjurkan, arti-nya dapat dikerjakan walaupun sudah berhaji. Namun, agar lebih tenang dalam menjalankannya serta terhindar dari penipuan seperti penawaran paket murah umrah / naik haji khusus / plus, ada beberapa pengertian yang dapat dipahami sebelum men-daftar di tahun ini. Tentunya agar tidak terjadi kerugian terhadap biaya Anda.
  1. Calon jemaah dapat memilih agen resmi travel perjalanan haji/umroh yang sudah terdaftar atau telah mendapat izin sebagai penyelenggara dari Departemen Agama (Depag). Di Indonesia, perizinan berlaku se-lama 3 tahun sehingga harus men-daftar atau memperpanjang kembali. Izin penyelenggaraan haji/umroh tidak berlaku apabila perizinan agen travel dari Kementerian Pariwisata telah dicabut karena suatu pelanggaran atau melanggar ketentuan dari Kemenparekraf.
  2. Perlu diketahui bahwa daerah operasi para agen travel penyelenggara umrah dan haji sebenarnya sudah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Haji dan Umrah (Dirjen PHU). Menurut keterangan dari kantor Depag, contohnya, untuk wilayah operasi DKI Jakarta dilarang merekrut calon jamaah haji/umroh dari provinsi Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), DI Yogyakarta, Jawa Timur (Jatim), dll karena memang tidak boleh membuka cabang. Buka cabang di luar daerah operasi harus mengurus izin baru. Hal ini menjadi perhatian agar terhindar dari unsur penipuan misalnya jamaah terlantar saat/waktu pemberangkatan atau dengan lain kata terjadi penelantaran oleh agen terutama travel yang tidak mempunyai/memiliki izin sebagai penyelenggara umrah/haji.
  3. Tentang panduan, persiapan, perlengkapan / syarat, manasik, dan penetapan biaya haji khusus dan/ regular, calon jamaah perlu membaca dan mempedomani Undang-Undang/UU No.13 tahun 2008 serta Peraturan Presiden (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Keppres), Keputusan Kementerian Agama (KMA), Peraturan Menteri Agama (PMA), dan Keputusan Dirjen Haji  yang terkait. Info ini bisa didapatkan di website resmi  Depag www.kemenag.go.id atau situs web Direktorat Jenderal Penyelengaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU, Kemenag) http://haji.kemenag.go.id.
PDF daftar penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah terbaru / update yang diterbitkan/dikeluarkan oleh Depag (Kemenag) dapat melihat / di download dibawah ini.
Perhatikan masa izin berlaku agen travel perjalanan haji/umroh dan sesuaikan daerah operasi-nya dengan kota domisili Anda!



Link download: Daftar Travel Resmi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah 2014.
Jika Depag telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terbaru tentang daftar diatas, artkel ini akan di update.
Read More