Rencananya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan membuka program jaminan pensiun yang akan berjalan 1 Januari 2015. Apakah hal ini akan menggangu bisnis perusahaan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK)? Dimana portofolio investasi industri dana pensiun cukup besar di obligasi, surat berharga negara, dan saham. Yup, instrumennya kurang lebih sama dengan investasi di reksadana.
Seperti tercantum di Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Program Jaminan Pensiun, pemerintah menetapkan iuran jaminan pensiun sebesar 8% dari gaji karyawan per bulan. Perinciannya, sebesar 3% akan dibayar oleh pekerja yang dipotong langsung dari penghasilan bulanan, dan 5% menjadi tanggungjawab perusahaan sebagai pemberi kerja.
Dengan beban yang semakin besar, perusahaan akan memilih hanya membuka program pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan dan meninggalkan perusahaan DPLK. Ditambah lagi kabar bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan mengalihkan program dana pensiunnya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan catatan Asosiasi DPLK, sebagian besar DPLK menyasar korporasi. Hanya DPLK Bank Negara Indonesia (BNI) dan BRI yang bermain di pasar ritel dan korporasi. BNI dan BRI merupakan pemimpin pasar DPLK terbaik saat ini, baik dari jumlah peserta dan dana kelolaan. Pemain baru yang bermain ritel dan korporasi adalah DPLK Bank Mandiri yang berdiri tahun 2011. Pemain DPLK saat ini juga masih sedikit. Dari 109 bank di Indonesia, cuma 6 bank yang memiliki program DPLK.
Saat ini, peserta DPLK BNI tumbuh di atas 10% setiap tahun sehingga memiliki 630.000 peserta dengan total dana kelolaan sebesar Rp 8 triliun. Sedangkan DPLK BRI memiliki 80.000 peserta dari korporat dan 15.000 orang nasabah ritel. Jumlah dana kelolaannya sebesar Rp 2,9 triliun dan terus tumbuh.
Sebagian besar DPLK memilih fokus ke korporasi karena keterbatasan cabang dan tenaga pemasaran. Hal ini berbeda dengan BNI dan BRI yang memiliki cabang tersebar hingga ke pelosok serta ditunjang tenaga pemasaran yang banyak. Dari sisi bisnis, industri DPLK sejauh ini berkembang cukup pesat. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total aset DPLK dan dana pensiun pemberi kerja (DPPK) sebesar Rp 162,82 triliun atau naik dari tahun lalu sebesar Rp 158,37 triliun.
Sebagian besar aset industri dana pensiun dimiliki DPPK manfaat pasti, yaitu 72,60%. DPPK yang terbesar biasanya perusahaan BUMN yang memiliki pekerja cukup banyak, seperti DPPK Pertamina dan Telkom. Sedangkan aset DPLK hanya 17,20%. Menurut Asosiasi DPLK, daftar perusahaan DPLK berjumlah 24 perusahaan.
Potensi pasar dan keuntungan industri DPLK di Indonesia sebenarnya cukup besar. Jumlah pekerja yang memiliki jaminan pensiun saat ini mungkin baru 12 juta orang. Jumlah ini sangat kecil dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja produktif di negera ini yang mencapai 121 juta orang. Selain itu, sampai saat ini tidak ada pengelola dana pensiun yang mencatatkan kerugian. Perusahaan DPLK hanya mengalami masa sulit di awal pendirian perusahaan. Kesulitan ini terasa lebih berat jika perusahaan DPLK maupun induknya tidak memiliki brand yang kuat.
DPLK diperbolehkan mengelola dananya di instrumen investasi seperti reksadana, saham, properti, tanah, deposito, surat utang negara, hingga kontrak opsi saham. Tapi porsinya dibatasi, seperti saham maksimal 10% dari total portofolio, reksadana penyertaan terbatas maksimal 10%, dan tanah 15%. Dengan gambaran bisnis seperti itu, pelaku industri DPLK khawatir melihat regulasi program jaminan pensiun yang dibuat oleh pemerintah. Namun harapannya. peserta yang sudah ikut program pensiun tidak wajib ikut BPJS.
Sedangkan DPLK BNI dan DPLK Jiwasraya terlihat masih optimistis. Antara DPLK dan BPJS mungkin akan memiliki segmen masing-masing. Karena manfaat terbesar Program Jaminan Pensiun BPJS adalah untuk pegawai/karyawan di sebuah perusahaan.
Sumber: Berita Kontan.

No comments:
Post a Comment